SUMBARKITA.ID – Sebanyak lima kasus pidana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Sumatera Barat akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan. Jumlah tersebut berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbar, dari sekian banyak dugaan pelanggaraan yang ditemukan.
Disampaikan oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, pihaknya menemukan dan menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan, namun hanya lima kasus pidana pemilihan akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan. Lima kasus pidana pemilihan yang divonis bersalah itu terjadi Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok Selatan, dan dua kasus di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Hal itu disampaikan Elly dalam saat menjadi pembicara pada Rapat Pelaksanaan Evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan 2020 di Kota Payakumbuh, Sabtu (20/3/2021).
Menurutnya, selain tindakan pidana pemilihan, pelanggaran yang cukup mencolok pada Pilkada 2020 lalu adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Berdasarkan data yang kami miliki, ASN yang melakukan pelanggaran netralitas paling banyak terjadi di Pasaman Barat, Padang Pariaman, dan Sijunjung,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar , Surya Efitrimen menyebut bahwa kegiatan rapat evaluasi ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan pada pemilihan di masa-masa yang akan datang.
Melalui kegiatan tersebut, pihaknya juga ingin meningkatkan partipasi masyarakat. Baik itu partisipasi untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilih ataupun partipasi dalam hal melakukan pengawasan serta melaporkan ke Bawaslu apabila ditemukan ada dugaan pelanggaraan yang ditemukan.
“Terkait penanganan pelanggaran kemarin itu berdasarkan hasil temuan pengawas pemilu. Tapi banyak juga laporan yang disampaikan oleh masyarakat,” terangnya Efitrimen.