“keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan,” sambungnya.
Dalam cuitan lainnya, Kiai Cholil mengatakan, Indonesia memiliki banyak hari libur untuk menghormati hari besar keagamaan.
Sehingga mestinya, libur itu mengikuti hari besar keagamaan. Bukan hari kegamaan mengikuti hari libur.
“Jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum HBK (hari besar keagamaan), berarti bonus karena kita memang selalu libur,” ujarnya.
“Suatu keputusan hukum yang landasannya karena darurat jika daruratnya sudah hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya,” ingatnya dalam cuitan lainnya.
Untuk diketahui, pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu tertuang adalam Surat Edaran (SE) terbaru Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Beleid yang tercatat dengan nomor 29/2021 mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19.
Yaqut menerangkan, SE 29/2021 tersebut akan memberikan pedoman kepada masyarakat dalam beberapa perayaan hari besar keagamaan dalam waktu dekat ini.