SUMBARKITA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai adanya penegakkan hukum yang buruk dalam persoalan agraria di Sumatra Barat.
Hal itu disampaikan Dechtree Ranti Putri, Advokat Publik LBH Padang menanggapi proses hukum terhadap 5 warga Aia Gadang, Pasaman Barat yang menjadi tersangka dugaan pengeroyokan setelah lahannya diracuni pihak perusahaan.
“Ini merupakan cerminan buruk penegakan hukum yang memaksakan pidana terhadap para terdakwa, akibat dari Negara yang tidak tegas dan tidak kunjung menyelesaikan konflik atas tanah dan Negara tidak berdaya di atas pemilik modal besar,” ungkapnya ketika dihubungi Sumbarkita, Minggu (18/9/2022).
Baca Juga : Tanamannya Diracun Perusahaan Sawit, Lima Petani di Pasbar Malah Dikriminalisasi
Diketahui, masyarakat sebelumnya telah melakukan reclaiming dan menanam tanaman di atas lahan perusahaan perkebunan sawit PT. Anam Koto karena pihak perusahaan tidak kunjung memenuhi kewajiban memberikan lahan plasma bagi masyarakat sebesar 20% dari luas areal kebun.
“Fakta bahwa adanya tindakan aksi reclaiming di lokasi hak guna usaha (HGU) PT Anam Koto tidak lain adalah bentuk perjuangan masyarakat petani menuntut Hak Atas Tanahnya, aksi dorong-mendorong yang terjadi tidak lain sudah direncanakan demikian oleh PT Anam Koto yang tidak senang dengan keberadaan masyarakat di lokasi perjuangan hingga terjadi pemaksaan pidana atas ini,” sebut Ranti.
Menurutnya, aksi dorong-mendorong tak lain terjadi karna mayarakat yang marah dan mencoba mengusir Pihak Perusahaan PT Anam Koto dari lokasi karena telah beberapa kali tanaman masyarakat dirusak dan diracuni.
Sementara itu, menurutnya diskriminasi terjadi terhadap laporan masyarakat atas perusakan tanamannya yang saat ini telah dihentikan penyelidikannya oleh Kepolisian Resort Pasaman Barat.
“Kita sangat menyayangkan tindakan kepolisian yang diskriminatif dan sangat berbeda perlakuannya, laporan masyarakat petani soal perusakan tanaman ditutup, sedangkan dorong-dorongan yang terjadi bisa begitu mudahnya naik jadi tindak pidana pengeroyokan,” sebutnya.