Oleh karena itu LBH Padang meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau hukuman percobaan saja kepada 5 terdakwa yang merupakan warga Aia Gadang.
Diketahui, sidang putusan mengenai kasus dugaan pengeroyokan ini akan berlangsung Senin (19/9/2022). (*)
Editor : Putra Erditama