Diketahui, KLHK memberikan Sanksi Paksaan pemerintah pada tanggal 28 Agustus 2018 berupa paksaan untuk melakukan perubahan izin lingkungan, memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan LB3 berupa FABA,
Kemudian, melengkapi kemasan LB3 dengan label LB3, memperbaiki cerobong emisi diesel emergency dan fire fighting sesuai pertek, melakukan pengukuran emisi sumber tidak bergerak terus menerus dalam kondisi rusak atau secara manual, melakukan pengambilan sampel tanah untuk uji kesuburan, kualitas air tanah pada sumur uji, dan terakhir melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di 5 area.
Selanjutnya, Kementerian LHK telah memberikan waktu kepada PLTU Sektor Ombilin maksimal 180 hari untuk memenuhi kewajibannya sebagai pemegang izin usaha terkhusus berkaitan dengan lingkungan hidup sebagaimana ditetapkan dalam sanksi paksa pemerintah.
“Namun hingga saat ini tetap saja PLTU Ombilin belum sepenuhnya memenuhi sanksi paksa pemerintah di antaranya belum melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di daerah Guguak Rangguang. Desa Tumpuak Tangah di daerah Tandikek Bawah, Desa Sijantang Koto,” pungkas Alfi.