Sumbarkita – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendaftarkan gugatan untuk Menteri Lingkungan Hidup (KLHK), Siti Nurbaya Bakar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, Kamis (20/6).
Gugatan tersebut berdasarkan pelanggaran operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi mengatakan, Menteri KLHK melakukan perbuatan melawan hukum pejabat pemerintah yang tidak melakukan pembekuan atau pencabutan izin lingkungan terhadap PT PLN (Persero) Sektor Ombilin (PLTU Ombilin).
“Salah satu tugas LBH Padang yaitu mendorong terjadinya penegakkan hukum dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam hal ini kami berupaya mendorong penegakkan hukum di bidang lingkungan hidup, pemulihan hak atas lingkungan hidup dan perlindungan hak atas kesehatan masyarakat,” kata Diki.
Sementara itu, Kuasa Hukum LBH Padang, Alfi Syukri, menyebut alasan dimasukkan gugatan karena pihaknya telah aktif melakukan pemantauan atas sanksi yang diberikan kepada PLTU Ombilin sejak tahun 2019 hingga hari ini.
Setelah mendapatkan sanksi pada tahun 2018 itu diduga telah terjadi lagi dugaan pelanggaran, sehingga LBH Padang membuat pengaduan.
“Namun pengaduan yang kami buat tidak ditindaklanjuti dengan alasan PLTU Ombilin masih dalam proses pemenuhan sanksi. Jawaban pengaduan ini tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu sehingga upaya yang bisa dilakukan selanjutnya menggugat KLHK agar bertindak mencabut izin PLTU Ombilin,” jelasnya.