Sumbarkita – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melayangkan somasi kepada Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (6/2) karena menganggap polda tidak mematuhi putusan Komisi Informasi (KI) Sumbar. Lembaga tersebut meminta polda untuk menyerahkan salinan hasil autopsi Afif Maulana kepada keluarga korban.
LBH Padang mengajukan somasi itu setelah Polda Sumbar tidak menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 3 Februari 2024. LBH Padang, selaku kuasa hukum Afrinaldi (ayah Afif Maulana), menilai bahwa polisi bersikap tidak kooperatif dan melanggar hak keluarga untuk memperoleh informasi terkait kematian Afif.
Advokat Publik LBH Padang, Adrizal menyebut bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi kepada Polda Sumbar sejak Juli 2024 terkait dengan dugaan penyiksaan terhadap Afif Maulana oleh anggota Ditsamapta Polda Sumbar. Namun, kata Adrizal, kepolisian menolak untuk memberikan informasi itu dengan alasan informasi tersebut dikecualikan.
LBH Padang kemudian mengajukan sengketa informasi ke KI Sumbar. KI Sumbar akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pemohon pada 9 Januari 2025. Putusan tersebut memerintahkan Polda Sumbar untuk menyerahkan salinan hasil autopsi Afif Maulana, salinan berita acara autopsy, dan penjelasan terkait dengan pemblokiran jalan di sekitar lokasi kejadian.
“Kami memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat somasi diterima. Jika tidak dipatuhi, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran HAM bagi keluarga korban,” tutur Adrizal.
Sementara itu, Asisten Staf LBH Padang, Elfin Maihendra, menilai sikap Polda Sumbar sebagai preseden buruk dan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.
“Putusan sudah berkekuatan hukum tetap, tapi kepolisian masih enggan memberikan dokumen kepada keluarga korban. Ini menunjukkan adanya upaya menutup-nutupi kasus dugaan penyiksaan,” ujarnya.