Tenaga Honorer K-2 bahkan sudah melakukan aksi menyampaikan pendapat di depan umum di depan Kantor Bupati Solok Selatan pada hari Senin 5 September 2022 silam.
Dalam aksi itu THK-II menuntut Bupati Solok Selatan untuk melakukan pemetaan dan pendataan bagi semua THK-II di pemerintahan Solok Selatan sehingga mereka bisa mengikuti seleksi CPNS ataupun P3K dikemudian hari.
Menanggapi keterlambatan Pemkab Solok dalam pendataan tersebut, Adrizal PJ mempertanyakan tindakan yang dilakukan oleh pemerintahan Solok Selatan dalam pemenuhan Hak THK-II.
Baca Juga : 1.228 Guru Honorer Padang Sepenuhnya Percayakan Proses Pengangkatan Pegawai ke Wali Kota
“Mestinya dalam pemetaan dan pendataan, Bupati Solok Selatan mendorong transparansi dan keterbukaan bagi publik serta harus memiliki mekanisme dan indikator yang jelas dalam mengusulkan melakukan pemetaan dan pendataan,” sebutnya.
Ia juga mencurigai adany indikasi pendataan secara tertutup sehingga berimplikasi pada pelanggaran hak bagi honorer terutama THK-II.
“Hentikan bersikap tertutup dalam pendataan ini, bisa saja Bupati Solok Selatan dicurigai melakukan pendataan honorer hanya bagi orang-orang terdekatnya, bersifat politis,” pungkasnya. (*)
Editor : Putra Erditama