SUMBARKITA – LBH Padang mendesak Bupati Solok Selatan (Solsel) mendaftarkan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sebagai Pegawai Non ASN.
Hal itu ditegaskan oleh LBH Padang sebagai lembaga yang mendampingi para THK-II menuntut haknya, karena hingga saat ini Bupati Solsel disebut belum melakukan pendataan terhadap
“Bupati Solsel belum melakukan pendataan, berdasarkan informasi terakhir masih melakukan klarifikasi,” ungkap Hafiz, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Sebagai informsi, saat ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melakukan pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintahan sebagaimana surat Nomor B/ 1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Baca Juga : Bupati Solok Selatan Dituding Tak Serius Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer
MenPAN RB berjanji untuk mengangkat Tenaga Honorer Kategori (THK) II menjadi CPNS ataupun P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).
Untuk diketahui, THK II merupakan orang-orang yang telah mengabdi sebagai honorer di instansi pemerintahan per 1 Januari 2005.
Sementara itu, menurut Adrizal, penanggung jawab isu antikorupsi LBH Padang, THK –II di Solsel hanya digaji Rp600.000 per bulan, bahkan di awal berdirinya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mereka tidak digaji hingga tahun 2010.
“Masih ada 134 THK-2 yang tidak didata oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan hingga saat ini,” ungkapnya.
Bahkan, Adrizal menambahkan, sejak 1 Agustus 2021 THK-II Kabupaten Solok Selatan yang sudah lama mengabdi dirumahkan tanpa adanya surat resmi tertulis dari Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan.
“Padahal dalam kontrak perjanjian kerja mereka masih bekerja hingga bulan Desember 2021,” sambungnya.