Komisi Informasi berfungsi sebagai lembaga kuasi yudisial melalui metode ajudikasi nonlitigasi dan atau mediasi penyelesaian sengketa. Untuk menjalankan tugas tersebut, KI berwenang mengatur hukum acaranya sendiri. Kekuatan putusan KI pun disetarakan dengan keputusan pengadilan tingkat pertama.
Decthree Ranti Putri, Advokat Publik LBH Padang menyebutkan rendahnya tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap UU KIP ditambah dikeluarkannya keputusan yang melumpuhkan Komisi Informasi Sumatera Barat seperti kejahatan berantai, telah jelas dan terang sedang terjadinya praktik pelanggaran HAM.
“Kami mencurigai ketertutupan dan ketersembunyian yang diciptakan seolah-olah ada bau busuk yang sedang bersembunyi dalam ketertutupan informasi. Ketertutupan telah melanggengkan praktik korup yang terjadi di Sumatera Barat. Partisipasi publik yang besar yang hanya bisa mengalahkan praktik korup,” ujar Ranti.
Oleh karena itu, lanjutnya, LBH Padang atas situasi ini telah mengajukan keberatan dan meminta segera dicabutnya keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 555-890-2023. Negara harus bertanggungjawab hingga menjamin hak atas Informasi Publik tetap terlindungi dan terpenuhi, dan juga LBH Padang meminta Ombudsman dan Komnas HAM mengawal proses ini secara aktif.