Namun sikap enggan pemerintah ditambah dengan melumpuhkan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat turut menambah masalah.
Diketahui, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan keputusan terkait Pencabutan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-98-2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi sumatera Barat masa Jabatan 2019-2023. Keputusan ini mulai berlaku pada 2 Januari 2024.
“Bagi kami di LBH Padang, ini tindakan yang tidak rasional dalam sistem berdemokrasi dan pemberantasan korupsi. Tindakan pembekuan Komisi Informasi Daerah tidak sah dan melanggar HAM terutama pemenuhan hak atas informasi. Bagaimana kami akan memproses sengketa informasi terkait temuan Rp5 miliar di Bapenda tersebut? Kami menjadi curiga dan menduga ada upaya untuk mengibiri peran serta masyarakat dalam kasus korupsi,” sambung siaran pers LBH Padang.
Alasan tidak memperpanjang masa jabatan keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat karena seleksi komisioner yang mandeg di DPRD Sumbar tidak serta merta diputuskan dengan tidak memperpanjang KI Sumbar.
“KI Sumbar yang dilumpuhkan pada saat ini, malah patut kami curigai ini hanyalah alasan dan akal-akalan untuk menutup kasus dugaan korupsi yang saat ini LBH Padang sedang melakukan permohonan informasi atas ini,” tambahnya.
LBH Padang menyatakan, dalam praktik keterbukaan informasi publik, KI Sumbar berwenang menyelesaikan sengketa informasi yang terjadi antara warga dan pemerintah terkait pemenuhan hak atas informasi publik.
“Konflik ini lazim terjadi karena publik menuntut akses informasi seluas-luasnya. Sebaliknya pemerintah atau badan publik cenderung menutupi dalam menyampaikan informasi bahkan tertutup. Komisi Informasi diberi mandat menyelesaikan sengketa informasi (information dispute), yaitu ketika terjadi perselisihan antara warga dan pemerintah karena tidak mendapat akses atau tidak memperoleh informasi publik yang diminta.