Senin, 9 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Aturannya Makin Ketat

Oleh : Hendra Murcy Tania
Kamis, 22 April 2021 | 14:36
in Nasional

“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” lanjutnya dilansir pojoksatu.id.

Adapun rincian ketentuan Addendum antara lain:

  1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
  2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
  3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
  4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
  5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
  7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
  8. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
  9. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
  10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
  11. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan. (*/sk)

BACAJUGA

Link Cek Penerima BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

KPK Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden di Kemensos

Prev12
TOPIK Larangan Mudik

BERITA TERKAIT

uang pensiun PPPK

Link Cek Penerima BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Minggu, 8 Juni 2025
KPK Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden di Kemensos

KPK Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden di Kemensos

Kamis, 5 Juni 2025
Mendagri Tito: Daerah Boleh Gelar Rapat di Hotel

Mendagri Tito: Daerah Boleh Gelar Rapat di Hotel

Rabu, 4 Juni 2025
PLN Janjikan Kompensasi 10 Persen Bagi Warga Sumbar Terdampak Mati Listrik Lebih 8 Jam

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Juni–Juli 2025, Ini Alasannya!

Selasa, 3 Juni 2025
Usulan Pensiun ASN 70 Tahun Ditolak DPR, Dinilai Hambat Regenerasi dan Produktivitas

Usulan Pensiun ASN 70 Tahun Ditolak DPR, Dinilai Hambat Regenerasi dan Produktivitas

Selasa, 3 Juni 2025
Pemerintah Bakal Perkecil Luas Bangunan Rumah Subsidi

Pemerintah Bakal Perkecil Luas Bangunan Rumah Subsidi

Minggu, 1 Juni 2025
Next Post
Curahan Perasaan Sandiaga Uno Saat Berada di Puncak Jam Gadang

Curahan Perasaan Sandiaga Uno Saat Berada di Puncak Jam Gadang

Leave Comment

#TERPOPULER

  • 2 Pemuda Ditangkap di Dharmasraya, Terancam Penjara Seumur Hidup

    2 Pemuda Ditangkap di Dharmasraya, Terancam Penjara Seumur Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prakiraan Cuaca Sumbar Minggu, 8 Juni 2025, Waspada Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Bakar Rumah Orang Tua di Agam Saat Ibu Salat Zuhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebuah Ruko di Pasaman Terbakar, Kerugian Rp250 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Asyik Pesta Miras, Warung Remang-remang di Limapuluh Kota Digerebek, 9 Wanita Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pedagang di Flyover Kelok Sembilan Akan Direlokasi

Pedagang di Flyover Kelok Sembilan Akan Direlokasi

Senin, 9 Juni 2025
Di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Erman Safar, Angka Kemiskinan di Bukittinggi Menurun

Pemko Bukittinggi Siap Rayakan 100 Tahun Jam Gadang, Bakal Undang Keluarga Ratu Wilhelmina dari Belanda

Senin, 9 Juni 2025
Bank Nagari Perkuat Pemerataan dan Solidaritas Lewat Program Kurban

Bank Nagari Perkuat Pemerataan dan Solidaritas Lewat Program Kurban

Minggu, 8 Juni 2025
Curi Ponsel Sambil Todongkan Sajam, 2 Remaja dan 1 Pemuda di Padang Ditangkap

Curi Ponsel Sambil Todongkan Sajam, 2 Remaja dan 1 Pemuda di Padang Ditangkap

Minggu, 8 Juni 2025
2 Pemuda Ditangkap di Dharmasraya, Terancam Penjara Seumur Hidup

2 Pemuda Ditangkap di Dharmasraya, Terancam Penjara Seumur Hidup

Minggu, 8 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id