Dalam aturan tersebut berbunyi larangan melakukan kegiatan mengemis, pengamen dan pedagang asongan di jalan raya atau lalu lintas.
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan tersebut dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sesuai Pasal 56 Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2012.
“Ayo masyarakat Kota Padang bersama kita membantu Pemerintah Kota Padang dibawah pimpinan Walikota Padang Bapak Hendri Septa untuk menghentikan pelaku Eksploitasi terhadap anak di jalanan,” tuturnya.