SUMBARKITA.ID — Masih banyak warga yang belum paham terkait cara membuat laporan ke polisi jika mengalami atau melihat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Perihal itu menjadi salah satu penyebab hak-hak korban KDRT tidak terpenuhi.
Untuk diketahui, pada dasarnya landasan hukum mengenai KDRT telah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Wakapolres Pariaman, Kompol Jon Hendri menjelaskan bahwa hak-hak korban KDRT telah dijamin dalam Pasal 10 UU PKDRT.
“Dalam Pasal 10 UU PKDRT itu dijelaskan mengenai perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan,” ungkap Kompol Jon Hendri, pada Sumbarkita.id Rabu (25/1/2023).
Tidak hanya itu, lanjut Kompol Jon, perihal pelayanan kesehatan juga diatur sesuai dengan kebutuhan medis.
“Nah selain itu, penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban serta pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kompol Jon.
Baca Juga: Atlet Nasional Asal Padang Diduga Lakukan KDRT, Istri Lapor Polisi
Jika mengalami KDRT atau kekerasan fisik, lanjut Jon, maka sebaiknya melaporkan ke pihak kepolisian.
“Tahap awal yang akan dilakukan polisi, pelapor akan diarahkan untuk melakukan visum. Nah setelah itu hasil visum dijadikan sebagai alat bukti yang diajukan ke pengadilan,” ungkap Wakapolres.