PARIAMAN, SUMBARKITA – Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Pariaman yang seyogyanya hanya mampu menampung 200 warga binaan, saat ini dihuni 608 orang.
Dalam mencari solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas itu, Lapas Kelas II B Pariaman membangun kerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Pariaman.
Kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (22/9/2022).
“Tidak hanya tentang over kapasitas, MoU ini juga untuk memaksimalkan proses penegakkan hukum,” kata Kalapas Pariaman, Effendi, Jumat (23/9/2022).
Effendi menjelaskan dalam pertemuan itu ada beberapa perjanjian, di antaranya, bantuan patroli sambang, pengawalan, pergeseran atau pemindahan narapidana, pelayanan hukum, dan bantuan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Dari beberapa perjanjian yang telah kita sepakati, tentunya kami berharap ini mampu memaksimalkan pelayanan hukum di wilayah Pariaman,” kata Effendi.
Effendi menjelaskan kelebihan kapasitas hingga 400 persen di Lapas Kelas II B Pariaman sudah terjadi sejak puluhan tahun.
“Memang sudah sangat banyak warga binaan kami, over kapasitas. Lapas ini hanya untuk 200 orang, namun saat ini jumlah lebih dari 608 orang,” ungkap Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Effendi, Rabu (17/8/2022).
Effendi menjelaskan dari keseluruhan warga binaan di Lapas Pariaman, 462 di antaranya merupakan narapidana dan 146 orang tahanan. Warga binaan itu didominasi narapidana kasus narkotika.
“Dari semuanya paling banyak diisi oleh warga binaan kasus narkotika. 60 persen penghuninya mantan pecandu dan pengedar narkotika,” jelas Effendi. (*)
Berita Terkait: Didominasi Kasus Narkoba, Lapas Kelas IIB Pariaman Over Kapasitas
Editor: RF Asril