Sumbarkita – Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Padang kembali ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Padang pada Senin, 1 Juli 2024.
Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman menyebutkan, sebelumnya para PKL telah diberikan tempat khusus untuk berjualan di dekat Jembatan Purus.
“Sudah diberikan solusi dan fasilitas tempat berjualan oleh Pemerintah Kota Padang, tetapi tetap berdagang di bibir pantai,” kata dia.
Ia menilai para PKL yang sudah ditegur malah semakin melanggar aturan dan semena-mena.
“Makin ditegur semakin menjadi-jadi, malah banyak juga meletakkan barang dagangannya di trotoar jalan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, penertiban ini dilakukan langsung oleh Kasi Opsdal Eka Putra Irwandi bersama Kasi Kerjasama Okta Purnama.
“Kami menertibkan kursi, meja, payung, dan barang-barang PKL sebagai barang bukti untuk dibawa ke Mako Pol PP Padang,” ungkapnya.