SUMBARKITA.ID — Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India bernama Binod Kumar Chourasia terbukti melanggar izin tinggal di Kota Padang. Binod kemudian divonis denda.
Kepala Seksi Interdakim Imigrasi Kelas I Padang Irpan Sopari Somantri mengatakan, Binod melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam sidang pelanggaran yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, hakim menjatuhkan hukuman denda Rp15 juta atau pidana kurungan selama dua bulan.
“Hukuman kurungan diberlakukan jika WNA tersebut tidak mampu membayar denda sesuai dengan yang ditetapkan sidang. Selanjutnya kita akan lakukan penahanan di kantor Imigrasi untuk pendeportasian dan pembatalan izin tinggalnya,” kata Irpan, Kamis (22/6/2023).
Irpan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan WNA di Sumbar sudah beberapa kali terjadi. Bahkan, sepanjang 2023 Imigrasi Kelas I Padang telah mendeportasi tujuh WNA.
“Sebagian besar kasus WNA ini adalah habis masa izin tinggal,” ungkapnya.
Terkait itu, pihaknya menegaskan, WNA yang kedapatan melanggar kemungkinan tidak diizinkan lagi kembali ke Indonesia. ***