SUMBARKITA.ID — Ada pepatah yang dikenal di masyarakat yang mengambarkan kenekatan seseorang mendatangi dukun saat cintanya ditolak.
“Cinta ditolak maka dukun yang akan bertindak,” begitulah pepatah tersebut. Namun, di era milenial ini lamaran ditolak video porno tersebar. Sama halnya yang viral di Bumi Arung Palakka hari ini Rabu (25/11/2020).
Banyak yang mencari video yang berdurasi 2 menit 41 detik. Diduga penyebar video inisial DA (35) warga Desa Tenri Pakkua, Kecamatan Lappariaja, Bone Sulawesi Selatan.
Durasi video yang kini diburuh netizen itu mengalahkan durasi video artis yang baru-baru viral ini.
Dari informasi yang dihimpun pelaku merekam dirinya dengan seorang wanita pada bulan November 2019 dengan menggunakan Handphone J2 miliknya.
Kemudian pelaku berniat untuk melamar wanita yang ditemani beradegan ranjang, N. Tetapi tidak direstui oleh kedua orang tuanya. Sehingga video itu pun disebar ke sepupunya dan katanya tersebar di grup-grup Whatsapp.
Kapolsek Lappariaja, AKP Ahmad Jafar mengatakan pihaknya telah mengamankan DA. Namun, sekarang DA dikenakan wajib lapor. Sebab, telah dilakukan mediasi antar pihak keluarga.
“Pelaku diamankan sejak 8 November lalu. Kami sempat tahan 10 hari. Setelah ada upaya mediasi dari keluarga, jadi DA diharuskan wajib lapor,” katanya dilansir fajar.co.id. (*/sk)