Padang, Sumbarkita – Pemilik kos-kosan dan penginapan di Padang dipanggil petugas Satpol PP karena diduga lalai dalam pengawasan penghuni kos.
Sebelumnya, petugas Satpol PP Padang mendatangi lokasi kos-kosan dan penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan pada Minggu (28/1).
“Saat melakukan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos, ternyata kita masih mendapati adanya rumah kos dan penginapan yang menyalahi aturan, padahal kita sudah setiap hari melakukan pengawasan secara bertahap dan berlanjut,” ungkap Kabid P3D Pol PP Padang, Rio Ebu.
Belasan pasangan remaja bukan suami istri terciduk menginap dalam kos-kosan dan terjaring razia saat petugas melakukan pengawasan.
“Satpol PP Kota Padang menertibkan 19 orang remaja dari dalam kos-kosan dan penginapan, diantaranya 10 orang perempuan dan 9 laki-laki. Semua rata-rata yang menginap adalah pasangan bukan pasutri dan semua kita amankan ke Mako,” kata Rio Ebu.
Ia mengatakan pemilik kos-kosan tersebut diduga melakukan pelanggaran dan bisa menimbulkan terjadinya gangguan trantibum.
“Pemilik usaha diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum serta Perda 09 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pemilik kita panggil untuk kita proses lebih lanjut,” kata dia.
Rio menambahkan, untuk proses lebih lanjut, pasangan tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut dan pemilik juga diberikan surat panggilan.