Payakumbuh – Seorang pria bernama Wan (38) ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh setelah terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putera menyampaikan, pelaku ditangkap di rumahnya di Lingkungan Taruko, Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Payakumbuh pada Senin sore, 13 Mei 2024.
“Kami melakukan penyergapan terhadap pelaku,” katanya pada Selasa, 14 Mei 2024.
Lebih lanjut, kata dia, polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celananya, timbangan, dan sebuah handphone.
“Saat ditangkap pelaku sedang menggendong anaknya,” ujarnya.
Ia membeberkan, menurut pengakuan Wan, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO bernama Don yang berdomisili di Pekanbaru.
“Ia membeli dengan harga Rp2 juta,” bebernya.
Saat ini, pelaku telah diamankan Mapolres Payakumbuh dan akan diperiksa lebih lanjut.