SUMBARKITA.ID – Satpol PP menggerebek sebuah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis tuak di kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Penggerebekan dilakukan usai pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan warung tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPPD) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, saat penggerebekan pihaknya menemukan sejumlah pemuda yang sedang minum tuak.
Rio menjelaskan, lokasi warung tempat pesta tuak itu berada tak jauh dari sekolah.
“Kita temukan tuak di dalam ember, jumlahnya beberapa ,” ungkap Rio, Jumat (12/5/2023).
Barang bukti tuak tersebut disita dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang. Pemilik atau penjual tuak juga diberi surat panggilan menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Mursalim menyayangkan pedagang menjual miras, apalagi berjualan di dekat lingkungan sekolah.
“Tentu kita sayangkan masih ada pedagang jualan miras, apalagi dekat sekolah,” kata Mursalim.
Selain itu, pihaknya juga memberi apresiasi masyarakat yang melaporkan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman di Kota Padang. ***