Sumbarkita – Sudah lama diincar polisi, bandar narkoba berinisial S (41) bersama rekannya AA (31) diringkus Satresnarkoba Polres Pariaman saat sedang kumpul kebo pada Sabtu, 27 Juli 2024 pukul 07.00 WIB.
Keduanya ditangkap di tempat persembunyian mereka di Batang Gasan yang berada jauh dari pemukiman warga.
Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan mengungkapkan, S merupakan warga Sungai Sariak Malai, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, yang telah lama diincar.
“S ini sudah menjadi target operasi penangkapan kami. Ia merupakan pemain lama sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus narkoba,” ujar Darmawan, Rabu (31/7/2024).
Ia menyampaikan, awalnya penangkapan S direncanakan pada Jumat malam pukul 12.00. Tetapi, kondisi malam itu tidak memungkinkan karena pelaku memblokir jalan masuk rumahnya.
“Dia memblokir jalan masuk dengan seng dan itu rentan kedengaran ketika kami akan masuk,” jelas Kasat.