Padang – Pemilik usaha rumah makan di Kota Padang hanya boleh buka atau beroperasi mulai pukul 16.00 WIB selama bulan puasa Ramadhan 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Padang, Hendri Septa tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selam Bulan Puasa 1445 H. Surat edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 yang ditandatanganinya pada 10 Maret 2024.
“Sesuai dengan Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, hal itu untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa,” katanya yang dikutip dari Info Publik pada Selasa, 12 Maret 2024.
Ia mengungkapkan, jika pemilik usaha rumah makan melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
“Tentunya kita harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini,” ujar Wako Hendri Septa.