SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial BS (45) diringkus polisi di pinggir jalan Jorong Situjuah Banda Dalam, Kenagarian Situjuah Banda Dalam persisnya di depan Kantor Camat Situjuah Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Warga Jorong Gantiang Bawah, Kenagarian Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar itu ditangkap lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri menceritakan kronologi penangkapan pelaku berawal Tim Opsnal Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran. Petugas berhasil memancing pelaku dengan menyamar sebagai pembeli,” kata Desneri, Rabu (13/10/2021).
Ia melanjutkan, pelaku kemudian berjumpa dengan petugas berpakaian preman di lokasi yang telah disepakati untuk transaksi.
“Pelaku awalnya kaget dan tak menyangka bahwa calon pembeli ternyata polisi yang menyamar. Ia sempat melarikan diri dan melawan petugas,” ungkap Desneri.
Namun upaya itu terhenti setelah petugas memberikan beberapa kali tembakan peringatan.
“Pelaku akhirnya bisa ditangkap. Petugas mengamankan 1 paket sedang Narkoba jenis sabu-sabu seharga 1,2 juta rupiah,” terangnya.
Desneri melanjutkan, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka mengaku menerima upah Rp 150 ribu dari seorang bandar untuk mengantar barang haram tersebut.
Kekinian, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh. Sementara bandar yang dimaksud tersangka masih dalam pengejaran. (bu/sk)