SUMBARKITA.ID — Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan menangkap pria inisial RS (26), warga Kampung Muaro Api-Api, Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kamis (8/6/2023) sekira pukul 19.30 WIB. RS ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal menyebut, tersangka RS ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (penyamaran) ke rumah tersangka.
Riki Yovrizal menjelaskan, awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Kampung Muaro Api-Api, Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan undercover buy ke lokasi dan mencoba melakukan pembelian secara terselubung kepada RS seharga Rp150.000 dirumahnya. Pada saat RS akan menyerahkan barangnya langsung diamankan oleh polisi.
“Dihadapan sejumlah saksi dilakukan penggeledahan terhadap RS dan ditemukan satu paket sabu yang masih dipegang di tangan sebelah kanannya. RS mengatakan bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang di Kecamatan Koto XI Tarusan,” ujar Riki Yovrizal dikutip keterangannya, Jum’at (9/6/2023).
Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnyanya, polisi melakukan pengembangan terkait asal usul barang tersebut.
Tak lama berselang, kata Riki Yovrizal, tim opsnal bergerak ke Kampung Marapalam, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan dan mengamankan dua orang tersangka inisial LE (36) dan EH (34) sekira pukul 20.00 WIB.