Sumbarkita – Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota masih terus dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Kasus berawal ketika Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota pada Kamis, 7 Maret 2024.
Penggeledahan dilakukan oleh Kasi Pidsus Saut Benhard Damanik dan Kasi Intel, Gugi Dolansyah yang berlangsung selama 4 jam.
Kejari Payakumbuh melalui Kasi Intel Gugi Dolansyah mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan terkait dengan korupsi pengadaan seragam sekolah siswa SMP dan SD se-Kabupaten Limapuluh Kota.
Penggeledahan pertama dilakukan di ruangan Kepala Dinas Pendidikan Afri Efendi. Saat itu Kejari Payakumbuh menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan seragam sekolah.
“Kita menyita banyak dokumen dalam penggeledahan ini. Selain dokumen kita juga menyita sisa seragam sekolah yang ada,” kata Gugi beberapa waktu lalu.