Hasil Autopsi
Sementara itu, Dokter forensik, dr. Winda, yang memimpin proses otopsi, menyatakan bahwa kondisi jasad bayi sudah dalam tahap lanjut pembusukan saat ditemukan. Proses otopsi dilakukan oleh tim ahli forensik gabungan di bawah koordinasi Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
“Ketika kami melakukan otopsi, kondisi mayat sudah sangat rusak. Jaringan lunak telah membusuk dan sebagian besar tinggal tulang belulang,” ungkap dr. Winda dalam keterangan resminya, Selasa (15/4/2025).
Meski demikian, tim forensik tetap mampu mengambil sampel DNA dari sisa jaringan tubuh yang masih dapat diidentifikasi. Pengambilan sampel DNA ini menjadi bagian krusial untuk memastikan keterkaitan biologis antara jenazah bayi dengan pasangan pelaku, Y dan L.
“Semple DNA sudah kami ambil dan sedang diuji di laboratorium. Ini untuk memastikan apakah bayi tersebut benar merupakan anak dari kedua pelaku,” tambah dr. Winda.
Saat ini, jenazah telah diautopsi, sementara kedua pelaku kini ditahan dan diproses secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 77 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kemungkinan penerapan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana.
Lihat postingan ini di Instagram