Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Rutan Kelas II B Painan.
Hal tersebut untuk memastikan agar hak suara warga binaan dapat tersalurkan dengan baik pada perhelatan Pilkada serentak yang bakal digelar pada 27 November 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi KPU Pesisir Selatan, Dede Desmana menyampaikan berdasarkan pendataan telah dilakukan di Rutan Kelas II B Painan, warga binaan yang akan menyalurkan hak suaranya pada Pilkada mendatang tercatat sebanyak 135 wajib pilih.
“Mereka secara keseluruhan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jumlah itu sudah termasuk anggota KPPS dan petugas rutan,” ujarnya Painan, Selasa (6/8).
Lebih lanjut dijelaskannya, jumlah 135 pemilih tersebut bakal terus bergerak sampai dilakukannya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebab, beberapa warga binaan ada yang masih menunggu putusan sidang pengadilan.
“Berdasarkan hal itu, maka kami akan terus melakukan koordinasi setiap bulannya dengan petugas Rutan Kelas II B Painan, khususnya Bapak Sarwono selaku Kepala Rutan (Karutan) untuk memvalidasi data pemilih sampai ditetapkannya menjadi DPT pada tanggal 21 September 2024 mendatang,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, kata dia, pada Pemilu Presiden dan Pileg yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu, warga binaan di Rutan Kelas IIB Painan jumlah pemilih ada sebanyak sebanyak 119 orang.
“Saat itu, warga binaan secara keseluruhan dapat menyalurkan hak suaranya pada TPS khusus yang telah kita sediakan,” katanya.