Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang 2024 akan ramah bagi penyandang disabilitas. KPU berkomitmen menciptakan Pilkada yang inklusif dan mudah diakses oleh semua warga, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
Sebagai bagian dari upaya ini, KPU Kota Padang telah melakukan berbagai sosialisasi untuk menjamin Pilkada yang inklusif. “Kami ingin menyampaikan kepada saudara-saudara difabel bahwa Pilkada ini adalah untuk semua warga Indonesia, khususnya warga Kota Padang yang terdaftar sebagai pemilih. Semua WNI yang sudah berusia 17 tahun memiliki hak yang sama, termasuk kawan-kawan difabel,” jelas Komisioner KPU Kota Padang, Randi Adikama, di Hotel Pangeran, Rabu (3/7).
Menurut data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kota Padang, terdapat 666.178 pemilih yang terdiri dari 325.912 laki-laki dan 340.266 perempuan. Pemilih ini tersebar di 2.681 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 104 kelurahan dan 11 kecamatan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 2.757 pemilih disabilitas yang terbagi dalam enam kategori yaitu 1.001 disabilitas fisik, 170 disabilitas intelektual, 955 disabilitas mental, 366 disabilitas wicara, 73 disabilitas rungu, dan 192 disabilitas netra.
“Dalam buku kerja kami, ada enam kategori disabilitas yang sudah kami data dengan kode-kode tertentu. Saat penentuan TPS, kami akan mempertimbangkan kebutuhan khusus tersebut,” jelas Randi.
“Misalnya, jika ada pemilih disabilitas yang tidak bisa melihat, TPS yang dipilih tidak boleh memiliki tangga atau hambatan lainnya,” sambungnya.