SUMBARKITA.ID – Manajer Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pengambiran Ampalu Nan XX Kota Padang berinisial DSD ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang. Perempuan berusia 38 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana koperasi tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejari Kota Padang, Ranu Subroto kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Menurut Ranu, dalam kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp900 juta.
“Angka tersebut merupakan keuangan koperasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” ungkap Ranu.
Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka adalah membuat pinjaman fiktif seolah-olah yang meminjam adalah anggota koperasi dan uang dikeluarkan.
Selain itu juga terdapat bantuan modal oleh pihak ketiga kepada koperasi yang juga tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dijelaskan lebih lanjut, kasus yang menjerat tersangka dilakukan pada 2013.
Diketahui , pada 2010 untuk KJKS ada penyertaan modal dari APBD Padang sebesar Rp300 juta, mengingat koperasi simpan-pinjam itu digulirkan dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat tidak mampu.
Hal itu membuat mereka bisa mendapatkan modal usaha lewat koperasi tanpa harus meminjam ke rentenir. Selain kerugian keuangan, penyalahgunaan keuangan KJKS juga berakibat tidak disetornya Sisa Hasil Usaha (SHU) ke pihak Kelurahan.
Padahal seharusnya ada ketentuan 10 persen laba per tahun mesti diserahkan ke kelurahan untuk kepentingan pembangunan. (ag/sk)