SUMBARKITA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) mendukung upaya pengusutan dan penyitaan aset para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat (Pasbar) tahun anggaran 2018-2020.
Kepala Kejati Sumbar, Yusron mengatakan pihaknya siap memberikan dukungan dan pendampingan bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar dalam penyitaan aset para tersangka.
“Jika memang aset para tersangka hasil dari tindak pidana korupsi RSUD, silakan usut. Kami siap memberikan pendampingan. Kami beri dukungan penuh Kejari Pasbar,” kata Yusron kepada wartawan saat menyambangi Kejari Pasbar, Selasa (25/10/2022).
Yusron menilai kerugian keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan para tersangka cukup besar. Selain kerugian fisik yang mencapai Rp20 miliar, kejaksaan juga menemukan dugaan suap dalam bentuk gratifikasi.
Terpisah, Kepala Kejari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima uang pengembalian perkara dugaan korupsi RSUD dari sejumlah tersangka sebesar Rp5,77 miliar.
“Uang pengembalian dari sejumlah tersangka sebesar Rp5,77 itu dengan rincian uang suap dan gratifikasi senilai Rp Rp 4,27 miliar dan uang ganti kerugian fisik Rp 1,5 miliar,” jelasnya.
Ginanjar juga mengatakan uang yang dikembalikan itu saat ini dititipkan ke rekening bank penampungan milik Kejari Pasbar.