“Hal ini kemungkinan besar bisa disebabkan pada kualitas pengerjaan yang kurang baik (bekistingnya dibuka terlalu cepat atau beton belum cukup umur) atau mutu betonnya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis atau kontrak,” tukas Prof. Zaidir.
Sebelumnya, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Mochammad Dian Al-Ma’aruf membenarkan dan mengetahui pembuatan Beton Precast dan Readymix di daerah lokasi proyek. Menurutnya itu sah-sah saja dilakukan.
“Sesuai spesifikasi yang diminta dalam lampiran dokumen kontrak, tidak ada larangan pencetakan Readymix di lapangan. Jadi diperbolehkan selama memenuhi syarat spesifikasi teknis yang ditentukan” kata Dian saat dikonfirmasi, ditulis Rabu (9/8/2023).
Saat ditanya apakah Kementerian PUPR membolehkan proyek BWS V Padang menggunakan bahan Precast dan Readymix, bukannya bahan pabrikasi, Dian menegaskan, dalam dokumen lelang, proses pekerjaan precast tidak mewajibkan pabrikasi. Begitu juga dalam dokumen administrasi penawaran tidak ada permintaan dukungan pabrikasi Beton Precast dan Readymix.
Atas dasar itu, sepertinya proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti Rao (PSL 3) oleh Balai Wilayah Sungai V Padang tidak diwajibkan berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Beton Precast, Readymix dan besi, serta material lain yang digunakan, harus sudah memenuhi persyaratan teknis dan lulus uji mutu untuk dilaksanakan pengerjaan pemasangannya,” tegasnya.
Menurutnya, pembuatan beton precast dilaksanakan oleh tenaga dari kontraktor yang bersertifikat dan diawasi oleh konsultan supervisi.
“Kemudian beton yang dihasilkan dilakukan uji mutu beton di laboratorium untuk memastikan kualitasnya sesuai atau tidak, jika sudah sesuai maka dilanjutkan pemasangannya,” pungkasnya. ***