SUMBARKITA.ID — Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti-Rao (PSL 3) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat kini tengah disorot publik. Metode penggunaan bahan seperti Precast dan Readymix yang bukan pabrikasi mendapat sorotan karena ada kekhawatiran terkait spesifikasi teknis dan mutu beton.
Masyarakat mempertanyakan kualitas teknis proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang dengan anggaran Rp48 miliar dan sedang dikerjakan tersebut. Kekhawatiran terkait mutu dan daya tahan muncul lantaran di lokasi tampak ada kerusakan berupa beton pecah dan retak.
Meskipun belum dipasang atau yang rusak tidak dipasang, namun memunculkan pertanyaan tentang efektivitas metode produksi yang digunakan.
Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Andalas Prof. Zaidir mengatakan, bahwa pilihan pembuatan beton Precast dapat dilakukan di pabrik Precast maupun di lapangan. Hal ini tergantung dokumen kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Jika tidak diatur dalam kontrak, kontraktor dapat saja membuatnya di lapangan, dengan catatan kualitas dan mutu beton Precast tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan,” kata Prof. Zaidir yang juga mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (9/8/23).
Ia melanjutkan, kualitas dan mutu beton Precast tersebut dapat dicek dengan mengambil sampel beton (kubus atau silinder) waktu pembuatan beton Precast. Kemudian dilakukan test tekan, atau dapat dilakukan dengan menggunakan test hammer (NDT) untuk mengetahui mutu beton Precast yang sudah jadi.
“Precast apakah diwajibkan berlabel SNI atau tidak sangat bergantung pada dokumen kontrak, apakah disyaratkan atau tidak,” ujarnya.
Saat diperlihatkan gambar beberapa beton Precast yang hancur dan sisinya pecah, Prof. Zaidir menyebut bisa saja mengindikasikan kualitas pengerjaan yang kurang baik atau mutu beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.