Sumbarkita – Tiga pelaku komplotan pengedar narkoba antar provinsi ditangkap Timsus Ditnarkoba Polda Sumbar di Rao, Kabupaten Pasaman pada Rabu malam, 7 Agustus 2024.
Dinarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, penangkapan berawal dari hasil pengungkapan jaringan narkoba di Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
“Dari kasus itu didapati informasi mengenai adanya pendistribusian narkoba menuju Padang, Bukittinggi, dan ke beberapa wilayah lainnya di Sumatera Barat (Sumbar),” katanya pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Ia membeberkan, pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan patroli di kawasan perbatasan Sumut dan Sumbar via Rao, Kabupaten Pasaman.
“Sekira pukul 22.00 WIB, tim mendapati mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi B 2602 SKP memasuki Pasaman yang diduga keras membawa narkoba. Tim langsung mengikuti mobil tersebut,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, tim bergegas menangkap pelaku dan menemukan 21 paket besar narkoba jenis ganja kering yang dibawanya.