SUMBARKITA.ID — Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Chairul Anam mengatakan pihaknya akan meminta keterangan polisi terkait kematian tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.
“Iya kami akan meminta keterangan kepolisian. Kenapa penyebab kematiannya,” kata dia, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/2).
Meski demikian, Anam tak merinci kapan akan memanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangannya tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kasus tahanan meninggal di penjara sudah menjadi perhatian dari Komnas HAM.
“Walau polisi telah mengatakan dia meninggal karena sakit. Penting ‘tuk diketahui sakitnya apa dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal,” kata Anam dilansir cnnindonesia.com.
Lebih lanjut, Anam menegaskan sudah biasa memanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kematian tahanan di penjara.
Kasus terakhir, Komnas HAM pernah meminta keterangan polisi soal tewasnya seorang warga Batam saat ditahan di Polresta Balerang, Batam, Kepulauan Riau, usai kondisi wajah dan bibir ditutup lakban pada September 2020.
“Meninggal di tahanan perlu informasi yang dalam,” kata dia.
Sebelumnya, Maaher meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di rumah tahanan Bareskrim, Mabes Polri. Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengonfirmasi Maaher meninggal karena sakit.
“Benar, karena sakit,” ucap Rusdi.
Meski demikian polisi enggak membeberkan riwayat penyakit yang diderita Maaher karena disebut berkaitan dengan nama baik almarhum.
Maaher sendiri merupakan tersangka kasus ujaran kebencian usai diduga menghina Luthfi bin Ali bin Yahya dengan mengunggah foto mengenakan sorban putih di media sosial. (sk/cnn)