Jumat, 9 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Komnas HAM Akan Minta Keterangan Polisi soal Kematian Ustaz Maaher

Oleh : Hendra Murcy Tania
Selasa, 09 Februari 2021 | 20:03
in Nasional

SUMBARKITA.ID — Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Chairul Anam mengatakan pihaknya akan meminta keterangan polisi terkait kematian tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

“Iya kami akan meminta keterangan kepolisian. Kenapa penyebab kematiannya,” kata dia, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/2).

Meski demikian, Anam tak merinci kapan akan memanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangannya tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kasus tahanan meninggal di penjara sudah menjadi perhatian dari Komnas HAM.

Baca Juga :  Sejumlah Camat dan Lurah di Daerah Ini Positif Narkoba

“Walau polisi telah mengatakan dia meninggal karena sakit. Penting ‘tuk diketahui sakitnya apa dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal,” kata Anam dilansir cnnindonesia.com.

Lebih lanjut, Anam menegaskan sudah biasa memanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kematian tahanan di penjara.

Kasus terakhir, Komnas HAM pernah meminta keterangan polisi soal tewasnya seorang warga Batam saat ditahan di Polresta Balerang, Batam, Kepulauan Riau, usai kondisi wajah dan bibir ditutup lakban pada September 2020.

Baca Juga :  Prabowo Akan Naikkan Gaji Hakim Agar Tak Bisa Disogok

“Meninggal di tahanan perlu informasi yang dalam,” kata dia.

Sebelumnya, Maaher meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di rumah tahanan Bareskrim, Mabes Polri. Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengonfirmasi Maaher meninggal karena sakit.

“Benar, karena sakit,” ucap Rusdi.

Meski demikian polisi enggak membeberkan riwayat penyakit yang diderita Maaher karena disebut berkaitan dengan nama baik almarhum.

Maaher sendiri merupakan tersangka kasus ujaran kebencian usai diduga menghina Luthfi bin Ali bin Yahya dengan mengunggah foto mengenakan sorban putih di media sosial. (sk/cnn)


TOPIK Komnas HAMUstaz MaaherUstaz Maaher Meninggal Dunia

BERITA TERKAIT

Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Jumat, 9 Mei 2025
Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

Kamis, 8 Mei 2025
Ratusan Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer, Dari yang Kecanduan Rokok, Balap hingga Mabuk

Ratusan Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer, Dari yang Kecanduan Rokok, Balap hingga Mabuk

Senin, 5 Mei 2025
Sejumlah Camat dan Lurah di Daerah Ini Positif Narkoba

Sejumlah Camat dan Lurah di Daerah Ini Positif Narkoba

Senin, 5 Mei 2025
Geram dengan Koruptor, Prabowo Ingin Bangun Penjara di Pulau Terpencil Biar Tak Bisa Kabur

Prabowo Berencana Bangun Kampung Indonesia di Arab Saudi

Senin, 5 Mei 2025
Stok BBM di Sumbar Dipastikan Aman selama Periode Mudik Lebaran 2024

Cek Update Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru Mei 2025 di Pulau Sumatera

Jumat, 2 Mei 2025
Next Post

Ustaz Maaher Meninggal, Sugi Nur Mohon-mohon Minta Penangguhan Penahanan

Leave Comment

Terpopuler

  • Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Penumpang Balita Meninggal dan Belasan Terjepit

    Data Terbaru: 12 Meninggal, 23 Luka-luka di Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Penumpang Balita Meninggal dan Belasan Terjepit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter Mantan Pejabat RSUP M. Djamil Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istrinya Diduga Selingkuh dengan Dokter RSUP M. Djamil, Polisi Ajukan Cerai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Andalas di Jati Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pemkab Padang Pariaman dan Kemenkumham Gelar Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN

Pemkab Padang Pariaman dan Kemenkumham Gelar Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN

Jumat, 9 Mei 2025
Pengedar Sabu di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Pengedar Sabu di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Jumat, 9 Mei 2025
Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Jumat, 9 Mei 2025
Truk Tronton Tersangkut di Sitinjau Lauik, Arus Lalu Lintas Padang–Solok Terganggu

Truk Tronton Tersangkut di Sitinjau Lauik, Arus Lalu Lintas Padang–Solok Terganggu

Jumat, 9 Mei 2025
Prakiraan Cuaca Wilayah Sumbar 1-3 September 2024: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat, 9 Mei 2025: Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan

Jumat, 9 Mei 2025
Bank Nagari Gandeng Hermina Group Hadirkan Layanan Kesehatan Unggul bagi Karyawan dan Keluarga

Bank Nagari Gandeng Hermina Group Hadirkan Layanan Kesehatan Unggul bagi Karyawan dan Keluarga

Jumat, 9 Mei 2025
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Hadiri Munas APEKSI di Surabaya

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Hadiri Munas APEKSI di Surabaya

Jumat, 9 Mei 2025
Pemko Payakumbuh Buka Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di BLK

Pemko Payakumbuh Buka Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di BLK

Jumat, 9 Mei 2025
Mendagri Puji Realisasi Pendapatan dan Belanja Kota Padang Panjang

Mendagri Puji Realisasi Pendapatan dan Belanja Kota Padang Panjang

Jumat, 9 Mei 2025
Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara dan Denda Rp800 Juta

Jumat, 9 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pemilu
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Info Loker
  • Pesona Sumbar
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Internasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Sabana Minang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Artikel & Opini
  • Zona Riau