Para partisipan dalam aksi itu membentangkan spanduk dan membawa poster-poster dengan berbagai tulisan menolak RUU Penyiaran.
Jurnalis menganggap regulasi baru itu dianggap bakal mengancam demokrasi dan kebebasan pers.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Novia Harlina menegaskan revisi RUU Penyiaran berpotensi menghambat kebebasan pers, mengurangi independensi media, dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan obyektif.
“Ini sama saja menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat dari jurnalis,” imbuhnya.
Kata Novia, dalam draf tertanggal 27 Maret 2024, terdapat pasal yang menjadi fokus kritik meliputi Pasal 50B, Pasal 8A, dan Pasal 42.
Ia menambahkan jurnalisme investigasi merupakan karya dengan tingkatan tertinggi dalam jurnalistik. Ia menilai, ada beberapa pihak yang takut kasusnya terbongkar ketika jurnalis melakukan investigasi.