Sumbarkita – Jurnalis yang terhimpun di Koalisi Masyarakat Pers Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Penyiaran di depan Masjid Raya Sumbar pada Jumat, 24 Mei 2024.
Koalisi itu terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, LBH Pers Kota Padang, dan Asosiasi Pers Mahasiswa Sumbar (ASPEM).
Koordinator aksi, Defri Mulyadi mengatakan RUU penyiaran memiliki pasal problematik bagi insan pers di antaranya larangan konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi.
RUU itu kata Defri, juga bisa mengambil alih wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Hari ini kita Jurnalis Sumbar menggelar aksi solidaritas untuk menolak dengan keras RUU Penyiaran versi 2024,” ujarnya.
Aksi diawali dengan longmarch dari Kantor Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) sampai Pelantar Masjid Raya Sumbar.