Dengan memberikan KPI kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik, potensi konflik kepentingan meningkat karena KPI lebih fokus pada regulasi penyiaran ketimbang melindungi kemerdekaan pers.
Revisi UU Penyiaran yang diusulkan saat ini tidak hanya berpotensi mengancam kebebasan pers tetapi juga mengekang hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan independen.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Pers Sumatra Barat, menolak revisi ini dan menuntut agar DPR mempertimbangkan kembali ketentuan-ketentuan yang berpotensi merugikan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Selain itu, mendesak pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi dan hak asasi manusia.