Padang – Jurnalis yang terhimpun di Koalisi Masyarakat Pers Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi tolak Revisi UU Penyiaran di depan Masjid Raya Sumbar pada Jumat, 24 Mei 2024.
Koalisi itu terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar.
Rencana Perubahan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia memicu kekhawatiran di kalangan jurnalis dan praktisi media.
Revisi ini dianggap berpotensi menghambat kebebasan pers, mengurangi independensi media, dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan objektif.
Pembatasan terhadap isi siaran jurnalistik dan perluasan definisi penyiaran dapat menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat, yang merupakan hak asasi manusia.
Revisi UU Penyiaran ini memuat berbagai ketentuan yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.