Kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers akan menciptakan ketidakpastian hukum dan mengancam independensi media. KPI sebagai regulator seharusnya tidak memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa jurnalistik yang menjadi domain Dewan Pers.
Kemerdekaan pers dan independensi media merupakan elemen esensial dari demokrasi yang sehat. Mereka berfungsi sebagai pengawas atas kekuasaan dan alat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Revisi UU Penyiaran ini, dengan berbagai ketentuannya, mengancam kedua prinsip tersebut.
Larangan-larangan yang diusulkan dalam Pasal 50 B berpotensi menjadi alat sensor yang kuat. Jika investigasi jurnalistik, yang sering kali mengungkap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, dilarang, maka pers tidak lagi bebas melaksanakan fungsi pengawasannya.
Pasal 42 yang mengharuskan muatan jurnalistik sesuai dengan P3 dan SIS, serta penyelesaian sengketa oleh KPI, merusak independensi redaksi. Dewan Pers, yang memiliki mandat khusus untuk melindungi kemerdekaan pers, seharusnya tetap menjadi otoritas utama dalam penilaian ini.
Selain Pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.
“Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 51 huruf E.