“Makanya ini harus dipertanggungjawabkan dengan jelas oleh Sharnes Oktafiani,” ujarnya.
Irmasari menyebut, hal itu telah disampaikan kepada Sharnes saat dia akan berhenti.
“Namun, tidak ada itikad baiknya. Jadi, sebenarnya Sharnes lah yang lebih tepat dituduh menggelapkan,” sambungnya.
Irmasari kemudian menjelaskan status Sharnes di rumah sakit tersebut. Menurutnya Sharnes mulai bekerja di RSU BKM sejak tahun 2021 dan berhenti pada 2022.
Dia menegaskan, Sharnes wajib menyelesaikan penggelapan obat-obatan yang dilakukan sebelum ijazahnya dikembalikan.
“Hal ini berlaku sama untuk karyawan lainnya. Kami tidak ada kepentingan menahan ijazah mereka,” ujarnya.