Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Pasaman melaksanakan PSU usai mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman nomor urut 01 Anggit Kurniawan Nasution.
MK berpendapat, Anggit tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.