SUMBARKITA.ID — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan wilayah rawan terjadinya tindak pidana korupsi, salah satunya bidang perencanaan.
“Bagaimana menyusun APBD, APBD perubahan, lalu proses pengesahan APBD dan APBD perubahan. Kemudian pelaksanaan APBD dan eksekusi anggaran yang sudah diputuskan merupakan wilayah yang sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi,” sebut Firli saat menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka dan penahanan Walikota Bekasi Rahmat Effendi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
“Di tahap pengawasan pun rawan korupsi, inilah PR kita bersama. Saya sungguh-sungguh berharap bersama seluruh masyarakat, segenap komponen bangsa bersama KPK untuk membersihkan Indonesia ini dari korupsi,” seru Firli.
Diketahui, dalam perkara ini, Firli menyatakan bahwa KPK akan terus mendalami dugaan keterlibatan DPRD Bekasi dalam kasus yang melibatkan Walikota yang akrab disapa Pepen ini.
Dalan kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Rahmat Effendi alias Pepen, delapan teraangka lainnya adalah Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Kali Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.