SUMBARKITA.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen menyebut, perihal tuntutan ganti rugi (TGR) dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah miskomunikasi aturan.
“Kami tegaskan itu karena ada miskomunikasi aturan. Dan sudah dikembalikan. Ini hanya masalah miskomunikasi Perbup dari bupati,” ujar Ketua DPRD Pessel, Ermizen pada wartawan di Painan, Selasa (6/6/2023).
Ermizen berujar, tuntutan ganti rugi (TGR) dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu adalah merupakan ketidaktahuan atas perubahan aturan dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas di tahun 2021.
“Perbup yang lama perjalanan dinasnya empat hari. Sementara tahun 2021 menjadi tiga hari. Jadi karena tidak tahu, kami tetap mengacu pada aturan yang lama,” katanya.
Ia menjelaskan, terkait tuntutan ganti rugi (TGR) yang menjadi temuan BPK tahun 2021 di Sekretariat DPRD Pessel telah dikembalikan seluruhnya.
Namun demikian, ia berharap kepada pemerintah daerah dan jajaran ke depannya, jika ada pembaharuan aturan agar bisa segera menyampaikan ke lembaga DPRD. Sebab, tanpa adanya penyampaian perubahan aturan tersebut dapat memicu terjadinya kesalahan administrasi dan berindikasi terhadap kerugian negara.
“Jika ada perubahan aturan atau Perbup, idealnya harus dikomunikasikan dengan lembaga DPRD agar ke depannya tidak terjadi lagi miskomunikasi,” ucapnya lagi.