Senin, 9 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Gaya Hidup

Ketentuan Jatah Daging bagi Orang yang Berkurban Sesuai Syariat

Oleh : Redaksi
Kamis, 29 Juni 2023 | 17:53
in Gaya Hidup
Ketentuan Jatah Daging Berkurban

Ilustrasi daging kurban. (Ist)


SUMBARKITA.ID — Menurut ketentuan syara’ ada beberapa orang yang berhak menerima daging kurban, yaitu pekurban atau sohibul kurban, tetangga sekitar, teman dan kerabat, serta fakir miskin. Namun, orang yang berkurban memiliki jatah tersendiri untuk mengonsumsinya.

Dalam surat Al Hajj ayat 36, Allah SWT berfirman,

فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur”

BACAJUGA

Waspada, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!

Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Mudik Lebaran 2025

Berdasarkan ayat di atas, mengonsumsi daging kurban bahkan menjadi perintah bagi pelaku kurban itu sendiri. Maksud perintah disini ialah anjuran, bukan kewajiban.

Karenanya, sunnah bagi yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan mengharap berkah atau tabarruk. Ulama mazhab Hanafi sendiri mengizinkan pekurban memakan daging hewan yang dikurbankan secara sukarela, seperti dikutip dari Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili.

Secara umum, jatah bagi orang yang berkurban ialah tidak lebih dari 1/3 bagian. Dijelaskan dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban susunan H Abdul Somad Lc MA nantinya daging kurban dibagi menjadi 3 bagian, yaitu 1/3 untuk sohibul kurban dan keluarganya, 1/3 lainnya untuk tetangga, dan 1/3-nya untuk fakir miskin.

Dalam sebuah hadits disebutkan juga terkait jatah bagi pekurban,

“Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga,” (HR Abu Musa al-Ashfahani)

Adapun, mengutip dari Panduan Qurban dari A sampai Z karya Ammi Nur Baits, ada beberapa cara untuk memanfaatkan daging hewan yang dikurbankan selain dikonsumsi oleh pekurban, salah satunya disedekahkan bagi yang membutuhkan.

Selain itu, boleh juga disimpan untuk bahan makanan di lain hari, penyimpanan hanya boleh ketika terjadi musim paceklik atau krisis makanan. Dari Salamah bin Alwa Akwa, Nabi SAW bersabda,

“Barangsiapa di antara kalian yang berkurban maka jangan sampai dia menjumpai Subuh hari ketiga sesudah hari raya sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit,”

Meski demikian, menukil dari Fiqih Sunnah 5 oleh Sayyid Sabiq, tidak diperbolehkan menjual daging kurban dalam Islam. Orang yang berkurban hendaknya memakan sepertiga, menyedekahkan sepertiga, dan menyimpan sepertiga. (dtc)


TOPIK Berkurbandaging kurban

BERITA TERKAIT

Waspada, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!

Waspada, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!

Selasa, 22 April 2025
Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 di Sumbar Diprediksi 5-7 April

Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Mudik Lebaran 2025

Sabtu, 5 April 2025
6 Minuman Sehat Setelah Makan Banyak saat Lebaran, Jaga Pencernaan dan Keseimbangan Tubuh

6 Minuman Sehat Setelah Makan Banyak saat Lebaran, Jaga Pencernaan dan Keseimbangan Tubuh

Jumat, 4 April 2025
8 Ide Kegiatan Seru di Hari Kedua Lebaran

8 Ide Kegiatan Seru di Hari Kedua Lebaran

Selasa, 1 April 2025
Tak Sekadar Hidangan saat Lebaran, Inilah Makna Filosofis di Balik Ketupat dan Opor Ayam

Tak Sekadar Hidangan saat Lebaran, Inilah Makna Filosofis di Balik Ketupat dan Opor Ayam

Senin, 31 Maret 2025
Tradisi Hari Pertama Lebaran: Dari Salam-salaman hingga Ketupat, Simbol Kebahagiaan dan Kebersamaan

Tradisi Hari Pertama Lebaran: Dari Salam-salaman hingga Ketupat, Simbol Kebahagiaan dan Kebersamaan

Senin, 31 Maret 2025
Next Post
Kurban Unik Sitingkai Agam

Unik Banget, Bagi Daging Kurban di Sitingkai Agam Tak Pakai Kupon

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Cek Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini Minggu, 11 Mei 2025

    Prakiraan Cuaca Sumbar Minggu, 8 Juni 2025, Waspada Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Pemuda Ditangkap di Dharmasraya, Terancam Penjara Seumur Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Bakar Rumah Orang Tua di Agam Saat Ibu Salat Zuhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebuah Ruko di Pasaman Terbakar, Kerugian Rp250 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Asyik Pesta Miras, Warung Remang-remang di Limapuluh Kota Digerebek, 9 Wanita Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pedagang di Flyover Kelok Sembilan Akan Direlokasi

Pedagang di Flyover Kelok Sembilan Akan Direlokasi

Senin, 9 Juni 2025
Di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Erman Safar, Angka Kemiskinan di Bukittinggi Menurun

Pemko Bukittinggi Siap Rayakan 100 Tahun Jam Gadang, Bakal Undang Keluarga Ratu Wilhelmina dari Belanda

Senin, 9 Juni 2025
Bank Nagari Perkuat Pemerataan dan Solidaritas Lewat Program Kurban

Bank Nagari Perkuat Pemerataan dan Solidaritas Lewat Program Kurban

Minggu, 8 Juni 2025
Curi Ponsel Sambil Todongkan Sajam, 2 Remaja dan 1 Pemuda di Padang Ditangkap

Curi Ponsel Sambil Todongkan Sajam, 2 Remaja dan 1 Pemuda di Padang Ditangkap

Minggu, 8 Juni 2025
2 Pemuda Ditangkap di Dharmasraya, Terancam Penjara Seumur Hidup

2 Pemuda Ditangkap di Dharmasraya, Terancam Penjara Seumur Hidup

Minggu, 8 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id