PASAMAN, SUMBARKITA – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Pasaman inisial I dikabarkan melakukan nikah siri. Berdasarkan aturan aparat kepolisian dilarang untuk memiliki lebih dari satu istri.
Kapolres Pasaman AKBP Fahmi Reza melalui Wakapolres Pasaman Mudassir membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Pasaman.
“Kami akan menindak tegas yang diduga nikah siri ini. Oknum anggota ini telah diproses Propam Polres Pasaman sejak tiga Minggu yang lalu,” katanya, Sabtu (6/8/2022).
Kompol Muddasir menyebut tindakan anggota dinilai telah melanggar aturan atau etika profesi.
“Ini berawal dari pengaduan masyarakat. Sekarang sedang diproses Propam,” ungkapnya.
Setelah diperiksa Propam Polres Pasaman, kasus pelanggaran etika ini, katanya, akan dilimpahkan ke Polda Sumbar untuk disidangkan.
Sesuai Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, katanya, seorang polisi dilarang untuk memiliki suami atau istri lebih dari satu orang.
Pihaknya tegas menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Ia menyebut anggota polisi mestinya menjaga perilaku agar bisa memberikan contoh kepada masyarakat.
“Kepada setiap anggota atau personel, baik Bintara maupun Perwira yang melanggar aturan akan diproses,” ungkapnya.
Editor: RF Asril