Solok – Seorang pemuda bernama Eko Firdaus (24) ditangkap polisi setelah diketahui menyimpan satu paket ganja serta 23 batang ganja yang ditanam di dalam pot di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi menyampaikan penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 20 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
“Pelaku diringkus di tepi jalan di Jorong Lekok Batu Gadang, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti. Informasi awal didapat dari masyarakat setempat,” katanya pada Rabu, 21 Februari 2024.
Ia menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klem warna bening.
“Ganja itu ditemukan di saku sebelah kiri pelaku,” ujarnya.
Setelah itu, kata Iptu Oon, pihaknya menggeledah rumah miliknya di Jorong Padang Laweh, Nagari Sungai Nanam, dan ditemukan 23 batang ganja yang ditanam di dalam pot.
“Seluruh barang bukti kami amankan dan pelaku telah dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.