PADANG, SUMBARKITA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menerima berkas perkara tewasnya seorang sopir angkot di kawasan Kuranji Kota Padang beberapa waktu lalu.
Lima tersangka, RH (25), RG (30), ZH (47), FJ (20), dan EF (26) dijerat pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 170 ayat 1 dan 2 serta pasal 354 ayat 1 dan 5 KUHP jo pasal 55 Tentang Penganiayaan Berat.
- Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Budi Sastera didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renol cs mengatakan, pelaksanaan tahap II dilakukan pada 18 Agustus 2022 lalu.
“Terhadap perkara tersebut sudah tahap II pada tanggal 18 Agustus 2022. Ada dua berkas, yang mana akan ditangani oleh JPU bersama tim,”katanya, Kamis (1/9/22).
Budi Sastera menambahkan. setelah berkasi itu diterima, akan dilakukan pembuatan surat dakwaan. Kemudian akan dikirim ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
“Dalam waktu dekat perkara tersebut segera disidangkan ke pengadilan,” ujarnya.
Kasus tewasnya sopir angkot berinisial DA (28) di belakang rumahnya di Kampung Kayu Bajak, Kecamatan Kuranji telah menyita perhatian publik.
Pihak keluarga korban menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Keluarga korban menilai penyidik tidak sungguh-sungguh dalam melakukan pengusutan kasus. (*)
Berita Terkait:
- Sopir Angkot di Kuranji Dibunuh Sadis, Keluarga Korban Ungkap Polisi Tak Serius Usut Kasus
- Pembunuhan Sopir Angkot di Kuranji Hanya Dijerat Pasal Penganiayaan, Polisi Dituding Tak Dalami Keterangan Saksi
- Pengacara Ungkap Kejanggalan dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Sopir Angkot Kuranji
Editor: RF Asril