Sumbarkita – Kerangka manusia yang ditemukan dalam semak-semak di kawasan Jorong Dangung-Dangung, Nagari Guguak VIII Koto, Kabupaten Limapuluh Kota, ternyata pegawai koperasi.
Korban diketahui seorang wanita inisial F (42) yang sebelumnya dilaporkan hilang pada 26 Juni 2024 lalu, dan ditemukan pada Rabu malam, 3 Juli 2024 dengan keadaan tinggal kerangka.
F diduga korban pembunuhan. Kondisi jasad ditemukan hangus terbakar dan hanya tinggal tulang.
F dihabisi dengan cara dibakar oleh terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri.
Polres Limapuluh Kota telah menangkap pelaku utama dalam kasus pembunuhan sadis ini.
Pelaku bernama Rifki Novitra warga Ketinggian, Guguak, VIII Koto, berhasil ditangkap Reskrim Polres Limapuluh Kota di kawasan Duri Riau, Kamis (4/7) siang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Limapuluh Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra.
Polisi bilang pelakunya sepasang suami istri, yang sempat berusaha kabur ke Riau.
“Pelaku utama berhasil dicium dan terdeteksi. Tanpa membuang waktu, Tim Buser Reskrim Polres Limapuluh Kota dibawah komando Aiptu Bainur langsung melakukan pengejaran,” kata Hendra.
Hendra juga mengatakan saat ini pelaku belum sampai di Polres Limapuluh Kota karena masih dalam perjalanan dari Duri menuju Polres Limapuluh Kota.
Sementara itu, motif pembunuhan ini diduga karena pelaku dililit hutang koperasi, sehingga nekat menghabisi nyawa F.
Keseharian korban F merupakan seorang yang bekerja menagih hutang sebuah koperasi.