SUMBARKITA.ID – Kementerian Keuangan menyatakan proses pencairan gaji 13 PNS bakal mulai dilaksanakan tertanggal 1 Juli 2022 mendatang. Cepat atau lambatnya proses pencairan gaji 13 ini tergantung satuan kerja daerah masing-masing untuk mengajukan proses pencairan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto, Selasa (21/6/2022).
“Pembayaran gaji ke-13 sudah mulai dicairkan tanggal 1 Juli,” ungkap Tri Budhianto.
Sebelum pencairan, Tri meminta kepada satuan kerja untuk melakukan pengajuan memproses pencairan gaji ke-13 mulai 23 Juni. Di 23 Juni proses rekonsiliasi alias pencocokan data gaji dilakukan, dan tanggal 24 Juni pengajuan surat permintaan (SPM) gaji ke-13 sudah dapat dilakukan.
Diharapkan dengan pengurusan yang lebih cepat, gaji ke-13 bisa mulai cair dan dinikmati abdi negara per tanggal 1 Juli 2022.
“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13-nya,” papar Tri.
Dengan proses yang ada cepat atau lambatnya pencairan gaji ke-13 sesuai dengan pengajuan yang dilakukan setiap satuan kerja. Pengajuan di atas 1 Juli pun akan tetap dilayani.
“Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13-nya,” ujar Tri. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha